Bentuk dan Susunan Pancasila

Bentuk dan Susunan Pancasila

Bentuk Pancasila
Bentuk Pancasila dalam artian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai suatu sistem nilai mempunyai bentuk yang memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
·         Merupakan kesatuan yang utuh
Semua unsur dalam Pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh. Masing-masing sila membentuk pengertian yang baru. Kelima sila tidak dapat dilepas satu dengan yang lainnya. Walaupun masing-masing sila berdiri sendiri tetapi hubungan antar sila merupakan hubungan yang organis.
·         Setiap unsur pembentuk Pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur yang komplementer
Artinya, salah satu unsur (sila) kedudukannya tidak lebih rendah dari yang lainnya. Walaupun sila Ketuhanan merupakan sila yang berkaitan dengan Tuhan sebagai causa prima, tetapi tidak berarti sila yang lainnya hanya sebagai pelengkap.
·         Sebagai kesatuan yang mutlak, tidak dapat ditambah dan dikurangi
Oleh karena itu, Pancasila tidak dapat diperas, menjadi trisila yang meliputi sosio-nasionalisme, sosio demokrasi, ketuhanan, atau eka sila yaitu gotong royong sebagaimana dikemukakan oleh Ir. Soekarno.
Susunan Pancasila
A.      PANCASILA BERSIFAT ORGANIS
Rumusan sistem organis memiliki makna bahwa antarsila di dalam Pancasila memiliki fungsi-fungsi yang saling berhubungan dan keterkaitan seperti hakikat tubuh manusia monopluralis. Manusia menjadi pokok pendukung Pancasila mengandung analogi bahwa setiap bagian tubuh menopang bagian tubuh yang lain, sama seperti sila-sila di dalam Pancasila.


B.      PANCASILA BERSIFAT HIRARKIS DAN BERBENTUK PIRAMID
Pengertian hierarkis pyramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkis/berjenjang sila-sila pancasila, baik dalam kesatuan sila-sila pancasila juga dapat dijelaskan dengan mengacu pada system filsafat yang terdiri dari 3 landasan, yaitu antologis, epistemologis, dan aksiologis.


q  Landasan antologis berarti mengakui adanya suatu hal yang merupakan sebab dari adanya suatu hal yang merupakan sebab dari adanya sesuatu yang lain dan merupakan tempat kembali dari sesuatu yang lain tersebut. Sila 1 sebagai landasan ontologis tidak langsung berarti bahwa Tuhan menjadi penyebab tidak langsung adanya pancasila. Sedangkan sila ke 2 merupakan landasan ontologis langsung karena manusia menjadi penyebab langsung adanya pancasila. Artinya pancasila ada itu karena adanya manusia Indonesia yang merenungkan, merumuskan, dan menjadikan sila-sila pancasila sebagai dasar negaranya.

q  Landasan epistemologis adalah suatu cara,metode, strategi, dan norma agar sesuatu yang lain dapat kembali pada sebabnya. Sila ke 3 persatuan dan sila ke 4 yang memiliki substansi asas demokrasi merupakan landasan epistemology bangsa Indonesia

q  Landasan aksiologis dalam pancasila menunjukan bahwa tujuan bangsa indonesia selalu diliputi oleh nilai-nilai, baik nilai-nilai religious seperti tersimpul dalam sila pertama maupun nilai-nilai etis dan estetis, seperti yang ditunujukkan dalam sila ke 2, ke 3, ke 4 dan ke 5. Artinya sila-sila pancasila mengandung muatan nilai-nilai luhur yang menjadi acuan dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

 
C.      SALING MENGISI DAN SALING MENGKLASIFIKASI
            Hubungan yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi merupakan cerminan dari satu sila yang mengandung dan mengisi sila yang lain. Dengan kata lain bahwa sebuah sila pasti mengandung intisari dari sila-sila yang lain.

Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan tang dipinpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang Berketuhannan Yang Maha Esa, yang brpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam prmusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah persatuan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab , yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah kerakyatan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila kelima : keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia adalah yang Berketuhanan Yang Maha Esa, ber kemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.